Kejaksaan Negeri Majalengka melaksanakan kegiatan Program Jaksa Menyapa bertempat di Radio Radika 99,8 FM Kabupaten Majalengka dengan Bahan Diskusi Mengenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 11 tahun 2008 kemudian diubah dengan undang-undang Nomor 19 Tahun 2016; Ada banyak sekali yang diatur dalam undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik, seperti distribusi konten asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman. kepolisian dan kejaksaan masing-masing membuat satuan petugas judi online, karena masyarakat telah terkena dampak seperti putus sekolah, kekerasan rumah tangga, dan lain lain;
kejaksaan sebagai sentral kemudi memberikan pengertian masyarakat untuk bijak menggunakan Informasi Teknologi, karena masyarakat sekarang dengan ringan menshare hal-hal tanpa menyaringnya terlebih dahulu; dengan adanya hukum akan menjadi batasan masyarakat dalam bersosial media sehingga dapat memanfaatkan sosial media dengan lebih bijak; masyarakat diharapkan membuka diri dan jangan membatasi diri untuk mengemukakan pendapat terkait gejolak pelanggaran Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik, dalam waktu dekat akan ada kerawanan bersosial media mengenai isu Pilkada, masyarakat dapat berdiskusi apakah ada pelanggaran pidana di kegiatan pilkada tersebut; untuk konsultasi Mengenai Undang – Undang Informasi Transaksi Elektronik dapat dilakukan dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB di bidang intelijen Kejaksaan negeri majalengka dan telah disediakan tempat berdiskusi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum berpesan kepada Masyarakat untuk selalu bahagia dan sehat, bersama-sama menggunakan teknologi secara cerdas, jangan digunakan dalam hal-hal negatif pergunakanlah teknologi untuk hal positif